Pembangunan, Ketertiban, Keteraturan seringkali dijadikan pembenaran dalam berbagai kasus penggusuran yang marak terjadi selama ini. Perumahan rakyat kecil (baca : kumuh) yang dianggap merusak pemandangan sudah pasti akan menjadi bulan-bulanan petugas trantib yang buta karena doktrin kepatuhan. Penggusuran adalah murni sebuah teror. Teror yang menjadi legal karena dilakukan oleh negara. Negara yang dengan berbagai perangkat aparatnya menganggap bahwa bumi dan segala isinya adalah miliknya dan siapapun bisa untuk diusir dari tempat tinggalnya kapanpun negara menginginkan.
Ada apa sebenarnya dengan penggusuran?? benarkah semua itu dilakukan demi ketertiban bersama??? patutkah kita menerima untuk digusur?? apakah negara memiliki hak untuk mengusir kita???

UPC (Urban Poor Consortium) secara garis besar menyebutkan terdapat 4 akar permasalahan kenapa penggusuran terjadi, antara lain adalah :

  1. Meningkatnya urbanisasi. Yang menyebabkan meningkatnya pertumbuhan pembangunan pemukiman informal (perumahan yang dibangun sendiri secara swadaya oleh masyarakat), yang lambat laun dianggap semakin tidak terkontrol dan dapat mengancam sektor-sektor formal yang ada.
  2. Mega Proyek (Pembangunan). Yang dilakukan baik oleh swasta maupun pemerintah, lokal maupun internasional.
  3. Politisasi Tanah. Pengusiran secara paksa terhadap penduduk setempat dari lokasi yang dianggap memiliki nilai yang tinggi.
  4. Tidak adanya hukum. atau pincangnnya hukum yang mengatur permasalahan penggusuran tersebut.

Dari keempat akar tersebut, saya membuang poin keempat yaitu poin tentang aspek hukum. Karena betapapun kuatnya hukum, terkadang hukum dapat diputarbalikkan seenaknya, atau bahkan dibuang begitu saja.

Baik, mari kita tarik akar permasalahan utama dari ketiga akar-akar diatas. Pertama meningkatnya urbanisasi dari desa kekota. Sebenarnya saya kurang setuju dengan poin ini, karena bagaimanapun juga banyak sekali kasus penggusuran yang justru terjadi didesa. Namun baiklah kita ambil saja poin ini. Salah satu penyebab utama urbanisasi terjadi adalah karena tidak meratanya kesejahteraan antara kota dan desa, disamping itu pula, propaganda tidak langsung yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta bahwa kota adalah puncak dari desa-desa menyebabkan minat berlebihan penduduk desa untuk berbondong-bondong ikut andil dalam perputaran ekonomi dikota. Masyarakat adat daerah setempat yang semakin digusur keberadaannya baik budaya maupun ekonomi adat atas nama pariwisata, juga membuat warga daerah kehilangan kebanggaannya karena mereka tidak lagi dianggap manusia, tetapi sebagai makhluk aneh diera millenium yang layak untuk dijadikan bahan tontonan masyarakat kota. Hutan-hutan, lahan perkebunan, sawah-sawah yang selama ini jadi tempat mengais rezeki, dikapitalisasikan oleh orang-orang kota untuk kemudian hasil-hasilnya dilalap habis-habisan.

Baiklah, sampai sini kita bisa melihat siapa, ada-apa dan mengapa masyarakat desa kemudian lari kekota.

to be continue…

 

One Response to Hak untuk memiliki tempat tinggal!!!

  1. zi says:

    sebenarnya penggusuran sah aja dilakukan selama yang digusur itu memang menjadi hak penggusur yang patut diperjuangkan tapi tetap aja pake cara yang manusiawi donk, disosialisasi terlebih dahulu kemudian diberikan solusi yang terbaik jangan main gusur aja kemudian lempar batu sembunyi tangan, coba klo kita yang berada dalam posisi tergusur pasti sakit rasnya diperlakuakan tidak manusiawi, semoga bisa jadi bahan perenungan. amien. sakit lho rasanya jadi pihak tergusur!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>